Article 5
Tugas BPU ialah mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH pendirian Perusahaan tersebut ditaati.
Hubungan Dengan Perusahaan Negara Yang Diawasi