Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Selama jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK sementara dilakukan oleh pemerintah provinsi/lembaga pemerintah non kementerian sampai dengan penetapan Badan Usaha pengelola yang baru. (3) Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator. 13. Ketentuan mengenai Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Dalam Rangka Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran, diubah menjadi ketentuan mengenai Tata Cara Penetapan Badan Usaha Pembangun dan/atau Pengelola sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction