Correct Article 52
PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Dewan Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi KEK.
(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat:
a. memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK;
b. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK;
dan/atau
c. memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK berupa:
1. pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (3);
2. perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (2) atau Badan Usaha yang melakukan kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pasal 34A ayat (2), dan Pasal 34B ayat (2); atau www.djpp.kemenkumham.go.id
3. pengusulan pencabutan penetapan KEK.
(3) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
b. dinyatakan pailit;
c. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau
d. mengajukan permohonan pemberhentian sebagai Badan Usaha pengelola KEK.
(3a) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; dan/atau
b. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan.
(4) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada PRESIDEN apabila dalam pengoperasian KEK:
a. tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah- langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (3a);
b. terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya;
c. menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau
d. terjadi pelanggaran hukum di KEK.
12. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah dan ditambah satu ayat yakni ayat
(4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
