Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada: a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah; atau b. ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam hal barang milik negara/daerah berupa KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dapat dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada suatu Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. 10. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction