Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35C

PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. 8. Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction