Correct Article 35B
PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1) huruf a melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (2) melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan pemerintah provinsi.
Your Correction
