Correct Article 35
PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A melaksanakan pembangunan KEK dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu;
c. penyelesaian perselisihan; dan
d. pemutusan atau pengakhiran perjanjian.
7. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 35C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
