Correct Article 34
PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; atau
b. ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(2) Dalam penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
5. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
