Correct Article I
PP Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5186), diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 12 ayat (2) huruf g dan huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
