Correct Article 19
PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan, selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, harus mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan.
Your Correction
