Correct Article 17
PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan struktural.
(2) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sejak pelantikan.
(3) Tunjangan jabatan struktural ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
BAB VII …
Your Correction
