Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dan Sekretaris baperjakat Instansi Pusat adalah Pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat eselon I lainnya. (2) Bagi Instansi Pusat yang hanya terdapat 1 (satu) Pejabat eselon I, Ketua dan Sekretaris Baperjakat adalah Eselon II dan Pejabat eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat Eselon II lainnya. (3) Ketua Baperjakat Instansi daerah Propinsi adalah sekretaris Daerah propinsi, dengan anggota para Pejabat Eselon II, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian. (4) Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dengan anggota para Pejabat Eselon III, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian. (5) Masa keanggotaan baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.
Your Correction