Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Baperjakat terdiri dari : a. seorang Ketua, merangkap anggota; b. paling banyak 6 (enam) orang anggota; dan c. seorang sekretaris. (2) Untuk menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil.
Your Correction