Correct Article 14
PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Current Text
(1) Untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah di setiap instansi dibentuk Badan pertimbangan jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut Baperjakat.
(2) Baperjakat terdiri dari :
a. Baperjakat Instansi Pusat;
b. Baperjakat Instansi Daerah Propinsi;
c. Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pembentukan baperjakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh :
a. pejabat pembina kepegawaian pusat untuk instansi pusat;
b. pejabat pembina kepegawaian daerah Propinsi untuk instansi daerah Propinsi;
(4) Tugas pokok Baperjakat Instansi Pusat dan baperjakat Instansi daerah Propinsi/Kabupaten/Kota memberikan pertimbangan kepada Pejabat pembina Kepegawaian Pusat dan pejabat Pembina kepegawaian daerah Propinsi/kabupaten/Kota dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
(5) Disamping tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), baperjakat bertugas pula memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, meunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya,
menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dana pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II.
Pasal 15 …
Your Correction
