Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul pimpinan instansi dan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara.
Your Correction