Correct Article 11
PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Current Text
Ketentuan penilaian mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
