Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
Your Correction