Correct Article 3
PP Nomor 100 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Current Text
(1) Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penetapan eselon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
Your Correction
