Correct Article 4
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Current Text
Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN.
(1) t2t Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l ), Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding dan dividen BUMN;
penambahan dan/atau pengurang€ur penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan olelr, Holdirq Investasi atau Holding Operasional;
e memberikan pinjaman, menerima dan
(3) mengagunkan aset dengan persetujuan PRESIDEN;
dan
f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan memastikan pelaksanaan Holdirq dan Holding Investasi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang Badan yang membutuhkan persietqiuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
b. c,
d. BAB TV. . .
Nf.ItIIf+Tn
Your Correction
