Correct Article 1
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimd salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik INDONESIA.
I 2 3 Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang BUMN.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang BUMN.
Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional Badan.
Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
urusan 4 5
6.Perusahaan...
BLIK INDONESIA
6 Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holditrg Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/ atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/ atau Badan.
7. Perusahaan Induk yang selanjutnya disebut Holdirq Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawascrn terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Your Correction
