Correct Article 8
PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BNSP dibentuk Sekretariat BNSP.
(2) Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua BNSP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Sekretariat BNSP berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat BNSP, yang merupakan jabatan struktural eselon II.a, atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat BNSP diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
