Correct Article 23
PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Current Text
Pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang selama ini sudah berjalan di INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG dan/atau telah diakui lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan
dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh BNSP.
Your Correction
