Correct Article 19
PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Current Text
(1) Penilaian kinerja Anggota BNSP dilakuan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Ketentuan mengenai standar, metode, dan tata cara penilaian kinerja Anggota BNSP diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
