Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian kinerja Anggota BNSP dilakuan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Ketentuan mengenai standar, metode, dan tata cara penilaian kinerja Anggota BNSP diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction