Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BNSP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Dalam melaksanakan tugas, BNSP wajib berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNSP wajib melaporkan secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN.
Your Correction