Correct Article 12
PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Current Text
(1) Dalam pengusulan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri melakukan seleksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
