Correct Article 11
PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
