Correct Article 6
PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Current Text
(1) Keanggotaan BNSP terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling banyak 2 (dua) orang.
(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri.
Your Correction
