Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BNSP memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
Your Correction