Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri. (2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Your Correction