Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. (2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA II dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan. 2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction