Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara INDONESIA II (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 72), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction