Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada Asian Infrastructure Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction