Correct Article 4
PP Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank
Current Text
Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada Asian Infrastructure Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
