Correct Article 3
PP Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank
Current Text
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA pada Asian Infrastructure Investment Bank tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar USD268,853,200.00 (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus dolar Amerika Serikat).
Your Correction
