Correct Article I
PP Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5541) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. PELAYANAN JASA HUKUM A.BADAN HUKUM
1. Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Per Persetujuan Rp
200.000,00
2. Pengesahan Badan Hukum Perseroan Per Permohonan Rp
1.000.000,00
3. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Per Permohonan Rp
1.000.000,00
4. Informasi Tentang Data Perseroan dalam Daftar Perseroan Per Permohonan Per Perseroan Rp
500.000,00
5. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp
1.000.000,00
6. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp
1.000.000,00
7. Pencarian/unduh (search/download) data Perseroan Secara Online Per Pencarian Rp
50.000,00
8. Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan Per Permohonan Rp
250.000,00
9. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Per Permohonan Rp
250.000,00
10.Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Perkumpulan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp
250.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
11.Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp
250.000,00
12.Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan Per Persetujuan Rp
100.000,00
13.Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Per Permohonan Rp
250.000,00
14.Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Per Permohonan Rp
250.000,00
15.Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Per Permohonan Rp
100.000,00
16.Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Yayasan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp
250.000,00
17.Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp
250.000,00
18.Pencarian/unduh (search/download) data Yayasan Secara Online Per Pencarian Rp
50.000,00 B.PERDATA UMUM
1. Pemberian Salinan Keputusan Menteri yang Berkaitan dengan Hukum Perorangan yaitu Perizinan, Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga yang Hilang atau Rusak Per Surat Keputusan Rp
150.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2. Legalisasi Tanda Tangan yang Tercantum dalam Dokumen Per Dokumen Rp
25.000,00
3. Persetujuan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum INDONESIA Per Orang Per Tahun Rp
1.000.000,00
4. Persetujuan Perpanjangan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum INDONESIA Per Orang Per Tahun Rp
1.000.000,00 C.NOTARIAT
1. Pengangkatan Notaris
a. Provinsi DKI Jakarta 1) Kota Administrasi Jakarta Selatan Per Orang Rp
100.000.000,00 2) Kota Administrasi Jakarta Barat Per Orang Rp
100.000.000,00 3) Kota Administrasi Jakarta Pusat Per Orang Rp
100.000.000,00 4) Kota Administrasi Jakarta Utara Per Orang Rp
100.000.000,00 5) Kota Administrasi Jakarta Timur Per Orang Rp
100.000.000,00
b.Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung Per Orang Rp
50.000.000,00 2) Kota Bekasi Per Orang Rp
25.000.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Kabupaten Bekasi Per Orang Rp
25.000.000,00 4) Kota Depok Per Orang Rp
25.000.000,00 5) Kota Bogor Per Orang Rp
25.000.000,00 6) Kabupaten Bogor Per Orang Rp
25.000.000,00
c. Provinsi Banten 1) Kota Tangerang Per Orang Rp
25.000.000,00 2) Kota Tangerang Selatan Per Orang Rp
25.000.000,00 3) Kabupaten Tangerang Per Orang Rp
25.000.000,00
d. Provinsi Jawa Timur 1) Kota Surabaya Per Orang Rp
50.000.000,00 2) Kabupaten Sidoarjo Per Orang Rp
25.000.000,00
e. Provinsi DI Yogyakarta 1) Kota Yogyakarta Per Orang Rp
25.000.000,00 2) Kabupaten Sleman Per Orang Rp
25.000.000,00 3) Kabupaten Bantul Per Orang Rp
25.000.000,00
f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang Per Orang Rp
50.000.000,00 2) Kota Surakarta Per Orang Rp
25.000.000,00
g. Provinsi Sumatera Utara 1) Kota Medan Per Orang Rp
50.000.000,00 2) Kabupaten Deli Serdang Per Orang Rp
25.000.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
h.Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kota Makassar Per Orang Rp
50.000.000,00 2) Kabupaten Gowa Per Orang Rp
25.000.000,00
i. Kota Batam Per Orang Rp
25.000.000,00
j. Kota Pekanbaru Per Orang Rp
25.000.000,00
k.Provinsi Bali 1)Kota Denpasar Per Orang Rp
25.000.000,00 2)Kabupaten Badung Per Orang Rp
25.000.000,00 3)Kabupaten Gianyar Per Orang Rp
25.000.000,00
2. Pengangkatan Notaris dengan Wilayah Kerja di Luar Kota-Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k Per Orang Rp
1.000.000,00
3. Pengangkatan Notaris Pindahan
a. Provinsi DKI Jakarta 1) Kota Administrasi Jakarta Selatan Per Orang Rp
100.000.000,00 2) Kota Administrasi Jakarta Barat Per Orang Rp
100.000.000,00 3) Kota Administrasi Jakarta Pusat Per Orang Rp
100.000.000,00 4) Kota Administrasi Jakarta Utara Per Orang Rp
100.000.000,00 5) Kota Administrasi Jakarta Timur Per Orang Rp
100.000.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b.Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung Per Orang Rp
50.000.000,00 2) Kota Bekasi Per Orang Rp
25.000.000,00 3) Kabupaten Bekasi Per Orang Rp
25.000.000,00 4) Kota Depok Per Orang Rp
25.000.000,00 5) Kota Bogor Per Orang Rp
25.000.000,00 6) Kabupaten Bogor Per Orang Rp
25.000.000,00
c. Provinsi Banten 1) Kota Tangerang Per Orang Rp
25.000.000,00 2) Kota Tangerang Selatan Per Orang Rp
25.000.000,00 3) Kabupaten Tangerang Per Orang Rp
25.000.000,00
d.Provinsi Jawa Timur 1) Kota Surabaya Per Orang Rp
50.000.000,00 2) Kabupaten Sidoarjo Per Orang Rp
25.000.000,00
e. Provinsi DI Yogyakarta 1) Kota Yogyakarta Per Orang Rp
25.000.000,00 2) Kabupaten Sleman Per Orang Rp
25.000.000,00 3) Kabupaten Bantul Per Orang Rp
25.000.000,00
f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang Per Orang Rp
50.000.000,00 2) Kota Surakarta Per Orang Rp
25.000.000,00
g. Provinsi Sumatera Utara
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1) Kota Medan Per Orang Rp
50.000.000,00 2) Kabupaten Deli Serdang Per Orang Rp
25.000.000,00
h.Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kota Makassar Per Orang Rp
50.000.000,00 2) Kabupaten Gowa Per Orang Rp
25.000.000,00
i. Kota Batam Per Orang Rp
25.000.000,00
j. Kota Pekanbaru Per Orang Rp
25.000.000,00
k. Provinsi Bali 1) Kota Denpasar Per Orang Rp
25.000.000,00 2) Kabupaten Badung Per Orang Rp
25.000.000,00 3) Kabupaten Gianyar Per Orang Rp
25.000.000,00
4. Pengangkatan Notaris Pindahan dengan Wilayah Kerja di Luar Kota-Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k Per Orang Rp
1.500.000,00
5. Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri Tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang Atau Rusak Per Orang Rp
1.000.000,00
6. Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
a. Provinsi DKI Jakarta 1) Kota Administrasi Jakarta Selatan Per Orang Rp
25.000.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Kota Administrasi Jakarta Barat Per Orang Rp
25.000.000,00 3) Kota Administrasi Jakarta Pusat Per Orang Rp
25.000.000,00 4) Kota Administrasi Jakarta Utara Per Orang Rp
25.000.000,00 5) Kota Administrasi Jakarta Timur Per Orang Rp
25.000.000,00
b.Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung Per Orang Rp
25.000.000,00 2) Kota Bekasi Per Orang Rp
15.000.000,00 3) Kabupaten Bekasi Per Orang Rp
15.000.000,00 4) Kota Depok Per Orang Rp
15.000.000,00 5) Kota Bogor Per Orang Rp
15.000.000,00 6) Kabupaten Bogor Per Orang Rp
15.000.000,00
c. Provinsi Banten 1)Kota Tangerang Per Orang Rp
15.000.000,00 2)Kota Tangerang Selatan Per Orang Rp
15.000.000,00 3)Kabupaten Tangerang Per Orang Rp
15.000.000,00
d. Provinsi Jawa Timur 1) Kota Surabaya Per Orang Rp
15.000.000,00 2) Kabupaten Sidoarjo Per Orang Rp
15.000.000,00
e. Provinsi DI Yogyakarta 1) Kota Yogyakarta Per Orang Rp
15.000.000,00 2) Kabupaten Sleman Per Orang Rp
15.000.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Kabupaten Bantul Per Orang Rp
15.000.000,00
f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang Per Orang Rp
25.000.000,00 2) Kota Surakarta Per Orang Rp
15.000.000,00
g. Provinsi Sumatera Utara 1) Kota Medan Per Orang Rp
25.000.000,00 2) Kabupaten Deli Serdang Per Orang Rp
15.000.000,00
h. Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kota Makassar Per Orang Rp
25.000.000,00 2) Kabupaten Gowa Per Orang Rp
15.000.000,00
i. Kota Batam Per Orang Rp
15.000.000,00
j. Kota Pekanbaru Per Orang Rp
15.000.000,00
k. Provinsi Bali 1) Kota Denpasar Per Orang Rp
15.000.000,00 2) Kabupaten Badung Per Orang Rp
15.000.000,00 3) Kabupaten Gianyar Per Orang Rp
15.000.000,00
7. Perpanjangan Masa Jabatan Notaris dengan Wilayah Kerja di Luar Kota-Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k Per Orang Rp
7.500.000,00
8. Persetujuan Perubahan Data (Nama, Gelar, dan Alamat Kantor) Notaris Per Orang Rp
250.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
9. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Baru/Notaris Pengganti Per Orang Rp
2.500.000,00
10.Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Pindahan Per Orang Rp
2.500.000,00
11.Penerbitan Sertifikat Blanko Cuti Jabatan Notaris Per Orang RP
250.000,00
12.Pencarian/unduh (search/download) data Protokol Notaris Secara Online Per Pencarian Rp
50.000,00 D.
HARTA PENINGGALAN
1. Pendaftaran Wasiat Secara Online Per Pendaftaran Rp
100.000,00
2. Pemberian Surat Keterangan Surat Wasiat Per Surat Keterangan Wasiat Rp
250.000,00
3. Pemberian Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus Per Orang Per 5 Tahun Rp
5.000.000,00
4. Persetujuan Perpanjangan Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus Per Orang Per 5 Tahun Rp
10.000.000,00
5. Pemberian Salinan Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus yang Hilang atau Rusak Per Orang Rp
5.000.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF E. FIDUSIA
1. Pendaftaran Jaminan Fidusia
a. Untuk Nilai Penjaminan sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) Per Akta Rp
50.000,00
b. Untuk Nilai Penjaminan di Atas Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Per Akta Rp
100.000,00
c. Untuk Nilai Penjaminan di Atas Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Per Akta Rp
200.000,00
d. Untuk Nilai Penjaminan di Atas Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Per Akta Rp
400.000,00
e. Untuk Nilai Penjaminan di Atas Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai Per Akta Rp
800.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
f. Untuk Penjaminan di Atas Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) Per Akta Rp
1.600.000,00
g. Untuk Penjaminan di Atas Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah).
Per Akta Rp
3.200.000,00
h. Untuk Penjaminan di Atas Rp500.000.000.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000, 00 (Satu Triliun Rupiah) Per Akta Rp
6.400.000,00
i. Untuk Penjaminan di Atas Rp1.000.000.000.000, 00 (Satu Triliun Rupiah) Per Akta Rp
12.800.000,00
2. Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia.
Per Permohonan Rp
200.000,00
3. Pencarian/unduh (search/download) data Fidusia Secara Online Per Pencarian Rp
50.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF F.
PENGAMBILAN SIDIK JARI UNTUK DIRUMUS
1. Pemberian Keterangan Rumusan dan Identifikasi Sidik Jari Secara Elektronik atau Non Elektronik Per Orang Rp
50.000,00
2. Permintaan Perumusan Sidik Jari yang Insidentil Per Orang Rp
50.000,00 G.
PARTAI POLITIK
1. Pengesahan Badan Hukum Partai Politik Per Permohonan Rp
50.000.000,00
2. Perubahan Kepengurusan Partai Politik Per Permohonan Rp
5.000.000,00
3. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik Per Permohonan Rp
5.000.000,00
4. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak Per Permohonan Rp
5.000.000,00
5. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak Per Permohonan Rp
5.000.000,00
6. Pencarian/unduh (search/download) data Pengurus Partai Politik Secara Online Per Pencarian Rp
50.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF H.
KEWARGANEGARAAN
1. Pewarganegaraan/Naturali sasi Berdasarkan Permohonan Warga Negara Asing Per Permohonan Rp
50.000.000,00
2. Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Per Permohonan Rp
2.500.000,00
3. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak atau Hilang Per Permohonan Rp
1.000.000,00
4. Permohonan untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran Per Permohonan Rp
1.000.000,00
5. Permohonan Salinan Keputusan Menteri Mengenai Kewarganegaraan Republik INDONESIA Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran Per Permohonan Rp
1.000.000,00
6. Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang Telah Berjasa Kepada Negara atau Dengan Alasan untuk Kepentingan Negara Per Permohonan Rp
2.500.000,00
7. Permohonan Memilih Kewarganegaraan RI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Per Permohonan Rp
1.000.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
8. Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Menyatakan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Per Permohonan Rp
1.000.000,00
9. Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan INDONESIA Per Permohonan Rp
750.000,00
10. Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan INDONESIA Per Permohonan Rp
1.000.000,00
11. Surat Keterangan tentang Kehilangan Kewarganegaraan INDONESIA Per Permohonan Rp
500.000,00
12. Pencarian/unduh (search/download) data Kewarganegaraan Secara Online Per Pencarian Rp
50.000,00 I.
PENCARIAN/UNDUH (SEARCH/DOWNLOAD) DATA PPNS SECARA ONLINE Per Pencarian Rp
50.000,00
2. Ketentuan dalam Lampiran angka IV mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Keimigrasian diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF IV. PELAYANAN KEIMIGRASIAN A. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
1. Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Per Buku Rp
300.000,00
2. Paspor Biasa Elektronis (E- Passport) 48 Halaman untuk WNI Per Buku Rp
600.000,00
3. Paspor Biasa 24 Halaman untuk WNI Per Buku Rp
100.000,00
4. Paspor Biasa Elektronis (E- Passport) 24 Halaman untuk WNI.
Per Buku Rp
350.000,00
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan Per Buku Rp
50.000,00
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua Orang atau Lebih.
Per Buku Rp
100.000,00
7. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Per Buku Rp
100.000,00
8. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku.
Per Buku Rp
200.000,00
9. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku.
Per Buku Rp
100.000,00
10. Paspor Biasa Elektronis (E- Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku.
Per Buku Rp
800.000,00
11. Paspor Biasa Elektronis (E- Passport) 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku.
Per Buku Rp
350.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
12. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku.
Per Buku Rp
600.000,00
13. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku.
Per Buku Rp
300.000,00
14. Paspor Biasa Elektronis (E- Passport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku.
Per Buku Rp
1.200.000,00
15. Paspor Biasa Elektronis (E- Passport) 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku.
Per Buku Rp
600.000,00
16. Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam.
Per Buku Rp
100.000,00
17. Paspor Biasa Elektronis (E- Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam Per Buku Rp
350.000,00
18. Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam Per Buku Rp
300.000,00
19. Paspor Biasa Elektronis (E- Passport) 48 Halaman Pengganti Yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam Per Buku Rp
600.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
20. Pas Lintas Batas Perorangan Per Buku Rp 0,00
21. Pas Lintas Batas Keluarga Per Buku Rp 0,00 B. VISA
1. Visa Kunjungan Per Orang US$
50.00
2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung Per Tahun Per Orang US$
110.00
3. Visa Kunjungan Saat Kedatangan
a. Masa Berlaku 7 (Tujuh ) Hari Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Per Orang US$
15.00
b. 30 (Tiga Puluh) Hari.
Per Orang US$
35.00
4. Visa Tinggal Terbatas.
a. Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang US$
55.00
b. 1 (Satu) Tahun Per Orang US$
105.00
c. 2 (Dua) Tahun Per Orang US$
180.00
5. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan untuk 30 (Tiga Puluh) Hari Per Orang Rp
700.000,00
6. Kawat Persetujuan Visa ke Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri Per Orang Rp
100.000,00 C. IZIN KEIMIGRASIAN
1. Izin Kunjungan dan Perpanjangan Izin Kunjungan
a. Pemberian Izin Kunjungan Per Orang Rp
300.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan Per Orang Rp
300.000,00
2. Izin Tinggal Terbatas
a. Saat Kedatangan Per Orang Rp
450.000,00
b. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp
450.000,00
c. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp
650.000,00
d. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp
800.000,00
e. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp
1.000.000,00
f. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua ) Tahun Per Orang Rp
1.400.000,00
g. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-KITAS) masa berlaku paling lama 2 (dua ) tahun Per Orang Rp
1.600.000,00
3. Setiap Kali Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
a. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp
450.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp
650.000,00
c. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp
800.000,00
d. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp
1.000.000,00
e. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp
1.400.000,00
f. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp
1.600.000,00
4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku
a. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp
900.000,00
b. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Orang Rp
1.100.000,00
c. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp
1.800.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
d. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Orang Rp
2.000.000,00
e. Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp
2.800.000,00
f. Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Orang Rp
3.000.000,00
5. Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan INDONESIA, Perpanjangan, Penggantian, dan Penambahan Masa Berlakunya Per Orang Rp
700.000,00
6. Teraan Pemberian Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan INDONESIA, Perpanjangan, Penggantian, dan Penambahan Masa Berlakunya Pada Kantor Imigrasi Per Orang Rp
150.000,00
7. Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Per Orang Rp
3.500.000,00
8. Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Per Orang Rp
3.700.000,00
9. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Non Elektronik untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas.
Per Orang Rp
10.000.000,00
10. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas.
Per Orang Rp
10.200.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
11. Penggantian Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku Per Orang Rp
1.500.000,00
12. Penggantian Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku Per Orang Rp
1.700.000,00
13. Penggantian Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang Per Orang Rp
3.000.000,00
14. Penggantian Izin Tinggal Tetap Elektronik (E-KITAP) untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang Per Orang Rp
3.200.000,00 D. IZIN MASUK KEMBALI (RE-ENTRY PERMIT)
1. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
Per Orang Rp
600.000,00
2. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan lebih dari 6 (enam) bulan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
Per Orang Rp
1.000.000,00
3. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Per Orang Rp
1.750.000,00 E. BIAYA BEBAN
1. Orang Asing yang Berada di Wilayah INDONESIA Melampaui Waktu Tidak Lebih Dari 60 (Enam Puluh) Hari Dari Izin Keimigrasian yang Diberikan, Dihitung Per Hari.
Per Hari Rp
300.000,00
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2. Penanggungjawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 19 Ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Per Alat Angkut Rp
50.000.000,00 F. SMART CARD Per Orang Rp
350.000,00 G. KARTU PERJALANAN PEBISNIS ASIA PACIFIC ECONOMIC COOPERATION (KPP APEC)/APEC BUSINESS TRAVEL CARD (ABTC) Per Orang Rp
2.500.000,00 H. KPP APEC PENGGANTI YANG HILANG/RUSAK YANG MASIH BERLAKU DISEBABKAN KARENA KELALAIAN Per Orang Rp
3.000.000,00 I.
FASILITAS KEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT) BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA NON ELEKTRONIK.
Per Orang Rp
150.000,00 J. FASILITAS KEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT) BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA ELEKTRONIK.
Per Orang Rp
350.000,00 K. SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN Per Orang Rp
3.000.000,00 L. JASA PENGGUNAAN TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEIMIGRASIAN Per Permohona n Rp
55.000,00
Your Correction
