Correct Article 4
PP Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG
Current Text
(1) Penetapan Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi.
(2) Tim Seleksi dibentuk dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas:
a. mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon Lembaga Pelaksana;
b. menyeleksi dan menilai calon Lembaga Pelaksana; dan
c. menyampaikan hasil seleksi dan penilaian calon Lembaga Pelaksana kepada Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi oleh Tim Seleksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
