Correct Article 3
PP Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG
Current Text
Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. lembaga atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan;
c. kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;
d. memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang; dan
e. memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang.
Your Correction
