Correct Article 1
PP Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum INDONESIA yang menjamin hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
2. Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan.
3. Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction
