Correct Article 18
PP Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
(1) Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman.
(3) Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pengawasan dan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
