Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan penelitian dokumen. (2) Dalam hal tertentu, terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan pemeriksaan fisik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction