Correct Article 41
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Menteri wajib membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sampai berakhirnya masa pinjaman melalui Bank INDONESIA.
(2) Menteri mengalokasikan dana dalam APBN untuk membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(3) Dalam . . .
depkumham.go.id
(3) Dalam hal dana untuk membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN, Menteri wajib melakukan pembayaran.
(4) Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dimuat dalam perubahan APBN atau dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Your Correction
