Correct Article 38
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri dalam hal:
a. Menteri menganggap perlu untuk dilakukan perubahan;
b. terdapat usulan perubahan perjanjian pinjaman dari Menteri/Pimpinan Lembaga; dan/atau
c. terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah atau BUMN, terhadap Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Dalam hal usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan, pengajuan usulan perubahan dilakukan
setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan.
Your Correction
