Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Hibah kepada Pemberi Hibah. (2) Dalam mengajukan usulan perubahan Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga mengoordinasikan rencana usulan perubahan Perjanjian Hibah kepada Menteri Perencanaan, Menteri, dan pimpinan instansi terkait lainnya. (3) Setelah usulan perubahan Perjanjian Hibah disetujui oleh Pemberi Hibah, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan dokumen perubahan kepada Menteri Perencanaan, Menteri, dan pimpinan instansi terkait lainnya.
Your Correction