Correct Article 64
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan salinan Perjanjian Hibah yang telah ditandatangani kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan instansi terkait lainnya.
Your Correction
