Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah. (2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah; b. peruntukan; dan c. ketentuan dan persyaratan. Pasal 64 . . . depkumham.go.id
Your Correction