Correct Article 63
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah.
(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. ketentuan dan persyaratan.
Pasal 64 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
