Correct Article 56
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menerima Hibah Langsung dari Pemberi Hibah dengan memperhatikan prinsip dalam penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengkaji maksud dan tujuan Hibah dan bertanggung jawab terhadap Hibah yang akan diterima tersebut.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga mengkonsultasikan rencana penerimaan Hibah Langsung pada tahun berjalan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait lainnya sebelum dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah.
(4) Dalam . . .
depkumham.go.id
(4) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait lainnya dapat memberikan tanggapan tertulis atas rencana penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
