Correct Article 40
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Penarikan Pinjaman Luar Negeri dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri dilakukan melalui:
a. transfer ke Rekening Kas Umum Negara;
b. pembayaran langsung;
c. rekening khusus;
d. Letter of Credit (L/C); atau
e. pembiayaan pendahuluan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
