Correct Article 36
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2), kewajiban pembayaran tersebut diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal BUMN tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), BUMN dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Your Correction
