Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri wajib melakukan pembayaran kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri. (2) Pembayaran . . . depkumham.go.id (2) Pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya dari Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemerintah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Penerimaan pembayaran cicilan pokok dicatat sebagai pembiayaan, serta penerimaan bunga dan kewajiban lainnya dicatat sebagai pendapatan.
Your Correction