Correct Article 32
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
(1) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
(2) Perjanjian Pinjaman Luar Negeri memuat paling sedikit:
a. jumlah;
b. peruntukan;
c. hak dan kewajiban; dan
d. ketentuan dan persyaratan.
(3) Dalam hal sumber pembiayaan berasal dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, Perjanjian Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani, apabila kontrak pengadaan barang/jasa telah ditandatangani oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN.
(4) Salinan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri disampaikan oleh Kementerian Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Your Correction
