Correct Article 27
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Current Text
Dalam hal Menteri MENETAPKAN sumber pembiayaan dari Kreditor Swasta Asing, pengadaan pembiayaan dilaksanakan secara terpisah dengan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan:
a. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, melakukan pengadaan barang/jasa setelah menerima penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); dan
b. Menteri melakukan pengadaan pembiayaan setelah sumber pembiayaan ditetapkan.
Your Correction
